KEGIATAN PENDUKUNG BIMBINGAN DAN KONSELING
Menunjang kelancaran pemberian layanan-layanan perlu dilakukan berbagai kegiatan pendukung, dalam hal ini terdapat lima jenis kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.
- Aplikasi Insrumentasi
- Himpunan Data
- Kunjungan Rumah
- Konferensi Kasus
- Alih Tangan kasus
Aplikasi instrumentasi merupakan kegiatan untuk mengumpulkan data dan keterangan tentang peserta didik, tentang lingkungan peserta didik dan lingkungan lainnya, yang dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai instrumen, baik tes maupun non tes, dengan tujuan untuk memahami peserta didik dengan segala karakteristiknya dan memahami karakteristik lingkungan. Adapun contohnya antara lain: kartu panggilan, informasi bimbingan, kartu konsultasi, angket pilihan jurusan, laporan kunjungan rumah, undangan dan undangan konsultasi.
Himpunan data merupakan merupakan kegiatan untuk menghimpun seluruh data dan keterangan yang relevan dengan keperluan pengembangan peserta didik. Himpunan data diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematik, komprehensif, terpadu dan sifatnya tertutup.
Kunjungan rumah merupakan kegiatan untuk memperoleh data, keterangan, kemudahan, an komitmen bagi terentaskannya permasalahan peserta didik melalui kunjungan rumah klien. Kerja sama dengan orang tua sangat diperlukan, dengan tujuan untuk memperoleh keterangan dan membangun komitmen dari pihak orang tua/keluarga untuk mengentaskan permasalahan klien.
Konferensi kasus merupakan kegiatan untuk membahas permasalahan peserta didik dalam suatu pertemuan yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan keterangan, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya permasalahan klien. Pertemuan konferensi kasus bersifat terbatas dan tertutup. Tujuan konferensi kasus adalah untuk memperoleh keterangan dan membangun komitmen dari pihak yang terkait dan memiliki pengaruh kuat terhadap klien dalam rangka pengentasan permasalahan klien.
Alih tangan kasus merupakan kegiatan untuk memperoleh penanganan yang lebih tepat dan tuntas atas permasalahan yang dialami klien dengan memindahkan penanganan kasus ke pihak lain yang lebih kompeten, seperti kepada guru mata pelajaran atau konselor, dokter serta ahli lainnya, dengan tujuan agar peserta didik dapat memperoleh penanganan yang lebih tepat dan tuntas atas permasalahan yang dihadapinya melalui pihak yang lebih kompeten.
Sumber : Modul 4 Bidang Bimbingan dan Satuan Pendukung oleh Dra. Restu widajati
pada Workshop Pengembangan Program Pelayanan Bimbingan dan Konseling
Berbais Teknologi Informasi dan Komunikasi.
0 komentar